KETERANGAN UNTUK MEMPEROLEH PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
( PPPK )
A. Meminta pertolongan
1. Panggil mobil ambulan
a) Putar/pencet nomor telepon 118
b) Beri keterangan tentang:
i. Nama anda
ii. Nomor telepon anda
iii. Lokasi penderita ( jalan, nomor rumah )
iv. Jenis penyakit ( sakit, kecelakaan lalu lintas, kerja kriminal, dll )
v. Keadaan penderita (sadar/tidak sadar )
vi. Jumlah penderita
vii. Dll
2. Rumah sakit
a) Cari nomer telepon/atau hubungi alamat terdekat
b) Beri keterangan seperti no.1b
3. Hubungi kantor/petugas poltas
a) Untuk mengatasi keamanan atau ketertiban serta kelancaran lalu lintas jalan raya.
4. Hubungi pihak keluarga
a) Temukan/cari tanda pengenal penderita ( KTP/SIM, dll ) segera hubungi pihak keluarganya.
b) Berikan keterangan tentang:
i. Lokasi
ii. Jenis kelamin
iii. Keadaan penderita
iv. Mohon bantuan keluarga
v. Dll.
B. Jika menemukna penderita
a) Amankan penderita
b) Segera hubungi:
i. Mobil ambulance
ii. Dokter, rumah sakit
iii. Polisi lalu lintas
iv. Keluarga si korban
v. Dll.
c) Tertibkan masyarakat sekitar
d) Berikan pertolongan pertama.
C. Pertolongan pertama pada kecelakaan
a) Pengertian PPPK
PPPK bukan bermaksud untuk menyembuhkan tetapi sekedar untuk:
i. Meringsnksn beban penderitaan si korban
ii. Mencegah menghebatnya pendarahan
iii. Mencegah cacat tubuh
b) Pedoman untuk menolong:
i. Sikap tenang
ii. Perhatikan keadaan terjadinya kecelakaan
iii. Perhatikan keadaan si korban.
iv. Berikan pertolongan sesuai dengan kecakapan yang dimiliki.