twitter
rss

1.       Nilai Normatif

Maksudnya resmi diterima oleh bangsa. Bagi bangsa , konstitusi tidak hanya berlaku secara hukum (legal) melainkan juga berlaku secara nyata dalam masyarakat.

2.       Nilai Nominal

Maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan oleh pasal yang tidak berlaku atau tidak seluruh pasal dalam konstitusi tersebut berlaku umum.

3.       Nilai Sistematik

Maksudnya hanya berlaku untuk kepentingan penguasa. Dalam menjalankan kekuasaan politik. Penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginan.

  1. Manusia dijadikan Allah SWT sebagai khalifah di bumi.
  2. Malaikat diperintah Allah SWT untuk sujud ( hormat ) kepada Adam ( manusia ).
  3. Manusia ( Adam ) diberi ilmu dan diajarkan kepadanya.
  4. Manusia diberi akal dan nafsu yang menjadi modal bagi kemajuan dan dinamika kehidupan.

  1. Untuk mengetahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum.
  2. Karena kemampuan intelektual manusia adalah sangat heterogen dan jalan pikiran pun berbeda-beda, sebab kemungkinan diantara mereka mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain.
  3. Semua pendapat dalam musyawarah tersebut diuji kemampuannya.
  4. Dalam musyawarah akan terlihat ikatan batin antar manusia untuk menyelesaikan suatu masalah. Dalam konteks yang lebih luas pentingnya suatu jama'ah ( kelompok ) untuk menjalin suatu ukhuwah Islamiyah yang kuat.

  1. Yakin bahwa perbuatan selalu diawasi oleh Malaikat.
  2. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Allah SWT.
  3. Tidak mudah melakukan perbuatan dosa.
  4. Gemar beramal saleh.
  5. Berhati-hati dalam melakukan perbuatan.
  6. Bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

  1. Mampu berbentuk sebagai manusia
  2. Tidak berjenis kelamin
  3. Tidak makan dan minum
  4. Tidak jemu beribadah dan tidak letih
  5. Berpenampilan menarik dan gagah
  6. Memiliki sayap
  7. Tidak pernah melakukan perbuatan maksiat dan dosa

  1. Memberikan pembatas sekaligus pengawasan terhadap kekuatan politik.
  2. Menciptakan satu bentuk ketatanegaraan tertetu.
  3. Sebagai landasan struktural bagi suatu negara.
  4. Penjamin hak asasi manusia.

Kostitusi Menggambarkan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.